DCNews, Jakarta — Emiten pengolahan udang beku PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) melepas aset milik salah satu anak usahanya senilai Rp135 miliar atau sekitar US$7,94 juta. Penjualan aset tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya restrukturisasi utang sekaligus langkah efisiensi operasional di tengah tekanan permintaan pasar ekspor.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), yang dikutip DCNews, Senin (16/3/2026), manajemen perseroan menjelaskan aset yang dilepas berupa tanah seluas 66.835 meter persegi beserta bangunan, mesin, dan sarana produksi yang berlokasi di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Nilai transaksi tersebut setara dengan sekitar 15,42 persen dari ekuitas perseroan yang tercatat negatif sebesar US$51,5 juta.
Manajemen menyebut aset yang dijual mencakup fasilitas produksi TMM 1, TMM 2, dan TMM 4 yang sebelumnya dijadikan jaminan atas pinjaman bank dari Bank Central Asia (BCA).
Langkah divestasi ini dilakukan di tengah program efisiensi yang tengah dijalankan perusahaan, termasuk rasionalisasi tenaga kerja, penghentian sementara fasilitas pabrik yang tidak terpakai, serta restrukturisasi utang guna menurunkan beban bunga dan memperpanjang tenor pembayaran.
Perusahaan yang terafiliasi dengan Kaesang Pangarep itu juga mengakui penurunan permintaan dari pasar utama di Amerika Serikat sejak awal 2024 memaksa perseroan menyesuaikan kapasitas produksi. Untuk menjaga efisiensi, perusahaan kini memusatkan produksi pada fasilitas dengan kapasitas terbesar yang mampu memproduksi seluruh lini produk.
Secara operasional, PMMP memiliki dua fasilitas produksi di Tarakan, Kalimantan Utara, serta tujuh fasilitas di Situbondo, Jawa Timur. Dari tujuh fasilitas di Situbondo tersebut, empat di antaranya dimiliki oleh perusahaan anak.
Sejak awal 2025, perusahaan mulai menonaktifkan sejumlah fasilitas produksi yang tidak lagi digunakan. Kebijakan tersebut ditempuh untuk menekan biaya operasional seperti listrik, pemeliharaan mesin, dan berbagai pengeluaran rutin lainnya.
Manajemen menjelaskan bahwa dalam proses pengajuan restrukturisasi, salah satu debitur bank dari anak usaha meminta agar sebagian aset yang menjadi jaminan dijual. Setelah melalui sejumlah pembahasan dengan pihak perbankan, perusahaan akhirnya menyetujui penjualan aset tersebut untuk mengurangi beban bunga sekaligus melunasi sebagian pokok utang.
Sebelumnya, PMMP juga menanggapi laporan auditor independen atas laporan keuangan perusahaan yang memberikan opini “tidak menyatakan pendapat” (disclaimer of opinion). Menurut manajemen, opini tersebut diberikan karena auditor tidak memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat sebagai dasar untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan perseroan.
Perusahaan menyatakan tetap menghormati independensi auditor dan menegaskan tengah melakukan berbagai langkah perbaikan guna memperkuat kondisi keuangan serta meningkatkan transparansi laporan keuangan ke depan. ***

