Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, DPR Desak Polisi Usut Tuntas

Date:

DCNews, Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Ia mendesak kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap para pelaku.

Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/3/2026) Habiburokhman mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara cepat dan profesional.

“Untuk itu, kami meminta agar aparat memberikan pengawalan maksimal kepada Andrie Yunus, guna mencegah kemungkinan ancaman kekerasan lanjutan,” kata politikus dari Partai Gerindra ini lagi.

Menurut Habiburokhman, segala bentuk kekerasan terhadap warga negara tidak dapat ditoleransi, termasuk terhadap aktivis yang menyuarakan pandangan atau kritik terhadap kebijakan publik. Perbedaan pendapat, kata dia, tidak boleh diselesaikan melalui tindakan kekerasan ataupun praktik premanisme.

“Konstitusi kita telah menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan dan rasa aman. Sebagaimana disebutkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28G, yang menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan,” tegasya.

Komisi III DPR, akan terus mengawal proses penyelidikan kasus tersebut agar berjalan transparan, cepat, dan profesional. Komisi III DPR juga meminta negara menanggung biaya pengobatan terbaik bagi Andrie Yunus agar korban dapat segera pulih dari luka yang dialaminya, demikian Habiburokhman menekankan.

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS ini kembali memicu sorotan publik terhadap keamanan aktivis dan pegiat hak asasi manusia di Indonesia. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk memastikan pelaku segera ditangkap serta memberikan jaminan perlindungan terhadap korban dan kelompok masyarakat sipil. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Imbal Hasil P2P Lending Capai 18% per Tahun, Pengamat Ingatkan Risiko Gagal Bayar

DCNews, Jakarta — Imbal hasil tinggi dari investasi pada...

TP PKK Surabaya Gencarkan Literasi Digital bagi Ibu, Cegah Anak Terpapar Pinjol, Judol hingga Cyberbullying

DCNews, Jakarta — Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Turun, UBS Rp3,05 Juta dan Galeri24 Rp3,03 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan yang diperdagangkan melalui...

MA Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar dalam Kasus Monopoli Google Play Resmi Berkekuatan Hukum Tetap

DCNews, Jakarta — Upaya hukum terakhir yang diajukan Google...