DCNews, Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Ia mendesak kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap para pelaku.
Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/3/2026) Habiburokhman mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara cepat dan profesional.
“Untuk itu, kami meminta agar aparat memberikan pengawalan maksimal kepada Andrie Yunus, guna mencegah kemungkinan ancaman kekerasan lanjutan,” kata politikus dari Partai Gerindra ini lagi.
Menurut Habiburokhman, segala bentuk kekerasan terhadap warga negara tidak dapat ditoleransi, termasuk terhadap aktivis yang menyuarakan pandangan atau kritik terhadap kebijakan publik. Perbedaan pendapat, kata dia, tidak boleh diselesaikan melalui tindakan kekerasan ataupun praktik premanisme.
“Konstitusi kita telah menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan dan rasa aman. Sebagaimana disebutkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28G, yang menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan,” tegasya.
Komisi III DPR, akan terus mengawal proses penyelidikan kasus tersebut agar berjalan transparan, cepat, dan profesional. Komisi III DPR juga meminta negara menanggung biaya pengobatan terbaik bagi Andrie Yunus agar korban dapat segera pulih dari luka yang dialaminya, demikian Habiburokhman menekankan.
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS ini kembali memicu sorotan publik terhadap keamanan aktivis dan pegiat hak asasi manusia di Indonesia. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk memastikan pelaku segera ditangkap serta memberikan jaminan perlindungan terhadap korban dan kelompok masyarakat sipil. ***

