DCNews, Jakarta — Imbal hasil tinggi dari investasi pada platform fintech peer to peer (P2P) lending masih menjadi daya tarik kuat bagi para pemberi pinjaman (lender). Dengan tingkat pengembalian yang bisa mencapai 14 persen hingga 18 persen per tahun, instrumen ini dinilai mampu menarik minat investor ritel maupun institusi yang mencari alternatif investasi dengan imbal hasil lebih tinggi dibandingkan produk keuangan konvensional.
Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi digital, industri fintech lending terus berkembang sebagai salah satu kanal pembiayaan alternatif di Indonesia. Skema ini mempertemukan langsung pemberi dana dengan peminjam melalui platform digital, sehingga menawarkan peluang keuntungan lebih besar, namun juga disertai tingkat risiko yang tidak kecil.
Direktur Ekonomi Digital di Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengatakan tingkat pengembalian yang tinggi menjadi faktor utama yang membuat P2P lending tetap diminati para lender, terutama mereka yang memiliki toleransi risiko lebih besar.
“Bunga pengembalian yang mencapai 18 persen per tahun menjadi daya tawar menarik, bahkan lebih tinggi dibandingkan deposito, Surat Berharga Negara (SBN), maupun sebagian instrumen di pasar modal,” ujar Huda, Sabtu (14/3/2026).
Menurut dia, peluang keuntungan tersebut tidak hanya menarik bagi investor ritel, tetapi juga bagi investor institusi seperti perbankan yang ingin melakukan diversifikasi portofolio investasi. Lembaga keuangan dinilai memiliki kemampuan manajemen risiko yang lebih baik dalam menilai profil peminjam (borrower) dibandingkan investor individu.
Huda menjelaskan bahwa perbankan dapat menekan biaya risiko hingga sekitar dua persen karena memiliki sistem analisis kredit yang lebih matang serta pengalaman dalam pengelolaan portofolio pinjaman.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa investor ritel perlu memahami dengan baik karakteristik risiko di balik imbal hasil tinggi tersebut. Faktor seperti profil peminjam, kualitas platform, serta kondisi ekonomi makro dapat memengaruhi tingkat keberhasilan pengembalian pinjaman.
“Jangan sampai masyarakat hanya tergiur keuntungan besar tanpa memahami risikonya. Akhirnya banyak yang terjebak gagal bayar karena tidak memahami karakter borrower atau kualitas platform,” kata Huda.
Ia menyarankan calon investor untuk melakukan riset mendalam sebelum menempatkan dana di platform fintech lending, termasuk mempelajari mekanisme penilaian kredit, tingkat keberhasilan pengembalian pinjaman, serta sistem mitigasi risiko yang digunakan oleh masing-masing platform.
Sementara itu, data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan industri fintech P2P lending masih mencatat pertumbuhan pembiayaan yang kuat hingga awal 2026. Outstanding pembiayaan tercatat mencapai Rp98,54 triliun pada Januari 2026 atau tumbuh 25,52 persen secara tahunan (year on year).
Meski demikian, regulator juga mencatat adanya kenaikan tingkat risiko kredit macet pada sektor ini. Tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) industri fintech lending per Januari 2026 tercatat sebesar 4,38 persen, meningkat dari 4,32 persen pada Desember 2025 dan jauh lebih tinggi dibandingkan 2,52 persen pada Januari 2025.
Kenaikan rasio kredit bermasalah tersebut menjadi pengingat bahwa pertumbuhan industri fintech lending tetap harus diimbangi dengan pengelolaan risiko yang lebih ketat. Bagi investor, potensi imbal hasil tinggi tetap perlu dipertimbangkan bersama kemungkinan terjadinya gagal bayar, terutama di tengah dinamika ekonomi dan kualitas kredit peminjam yang beragam. ***

