DCNews, Jakarta — Upaya hukum terakhir yang diajukan Google LLC dalam perkara dugaan praktik monopoli di pasar distribusi aplikasi digital Indonesia resmi kandas. Mahkamah Agung (MA) RI, menolak permohonan kasasi perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut, sehingga denda Rp202,5 miliar yang dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut berkaitan dengan sengketa penerapan sistem pembayaran Google Play Billing pada platform distribusi aplikasi Android, Google Play Store. Kebijakan itu sebelumnya dinilai memicu praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan di pasar aplikasi digital Indonesia.
“Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google kini berkekuatan hukum tetap,” demikian kutipan putusan Mahkamah Agung yang diumumkan pada Jumat (13/3/2026).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Syamsul Ma’arif bersama anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati menilai permohonan kasasi yang diajukan Google tidak dapat diterima. Dengan demikian, perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 terkait penerapan Google Play Billing resmi berakhir.
Awal Sengketa Google Play Billing
Perkara ini bermula ketika KPPU menyoroti kebijakan Google yang mewajibkan seluruh pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran internal Google Play Billing untuk transaksi in-app purchase di Google Play Store.
Kebijakan tersebut melarang penggunaan metode pembayaran alternatif untuk konten digital di dalam aplikasi. Menurut KPPU, aturan tersebut berpotensi menimbulkan biaya tambahan yang tinggi bagi pengembang aplikasi serta membatasi pilihan pembayaran bagi pengguna.
Dalam investigasinya, KPPU menemukan bahwa biaya layanan yang dikenakan melalui Google Play Billing berkisar antara 15 hingga 30 persen dari nilai transaksi. Komisi menilai skema tersebut merugikan pengembang aplikasi, terutama pelaku industri digital lokal, serta berpotensi menghambat inovasi di ekosistem aplikasi.
KPPU kemudian menilai kebijakan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya terkait praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan di pasar distribusi aplikasi Android.
KPPU Nyatakan Google Bersalah
Setelah proses pemeriksaan yang berlangsung sejak 28 Juni 2024 hingga Desember 2024, Majelis Komisi KPPU pada 21 Januari 2025 menyatakan Google terbukti melanggar Pasal 17 serta Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Dalam putusannya, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google serta memerintahkan perusahaan tersebut menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing sebagai satu-satunya metode pembayaran di Google Play Store.
Selain itu, Google juga diwajibkan memberikan opsi bagi pengembang aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB), yaitu sistem yang memungkinkan pengembang menyediakan metode pembayaran alternatif dengan insentif pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Upaya Hukum Google Berakhir
Tidak menerima putusan tersebut, Google mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Februari 2025. Namun pengadilan menolak keberatan tersebut dan menguatkan putusan KPPU.
Google kemudian menempuh langkah hukum terakhir dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Akan tetapi pada 10 Maret 2026, MA memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut.
Dengan putusan ini, seluruh upaya hukum yang ditempuh Google dalam perkara monopoli terkait Google Play Billing resmi berakhir, sekaligus menguatkan kewenangan KPPU dalam menindak praktik persaingan usaha tidak sehat di sektor ekonomi digital Indonesia. ***

