OJK Terlalu Fokus ke Pasar Modal? Pengawasan Fintech, Perbankan, dan Asuransi Perlu Diseimbangkan

Date:

Oleh: Asep Dahlan (Konsultan Keuangan dan Pendiri Dahlan Consultant)

GELOMBANG kasus pinjaman online (pinjol), legal maupun ilegal, intimidasi debt collector, kolapsnya lembaga keuangan skala kecil, hingga sengketa klaim asuransi yang berlarut bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Ia mencerminkan satu persoalan mendasar: pengawasan industri jasa keuangan Indonesia belum sepenuhnya merata dan preventif.

Di tengah percepatan digitalisasi dan kompleksitas produk keuangan, publik wajar mempertanyakan apakah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah membagi fokus pengawasan secara seimbang atau justru terlalu tersedot pada stabilitas dan dinamika pasar modal?

Sebagai konsultan keuangan yang banyak menerima pengaduan masyarakat, saya melihat adanya ketimpangan perhatian antara sektor yang “terlihat” dan sektor yang “dirasakan”.

Pasar Modal: Stabilitas yang Terjaga

Tidak bisa dipungkiri, dalam beberapa tahun terakhir OJK sangat aktif memperkuat tata kelola pasar modal. Pengawasan terhadap emiten, transparansi laporan keuangan, notasi khusus saham, hingga kebijakan free float menunjukkan keseriusan regulator menjaga kredibilitas bursa.

Langkah tersebut penting, mengingat pasar modal adalah barometer ekonomi dan sumber pembiayaan jangka panjang. Stabilitas indeks dan kepercayaan investor menjadi fondasi pertumbuhan. Namun, pasar modal sebagian besar diakses oleh investor yang relatif lebih teredukasi dan memahami risiko.

Sementara jutaan masyarakat lainnya bersentuhan langsung dengan fintech lending, bank skala kecil, BPR, dan produk asuransi. Di sinilah urgensi keseimbangan muncul.

Fintech: Inovasi Melaju, Pengawasan Tertinggal

Pertumbuhan fintech lending sangat cepat. Akses pembiayaan menjadi lebih inklusif, tetapi celah penyalahgunaan juga melebar. Pinjol ilegal terus bermunculan dengan nama baru meski telah diblokir.

Praktik penagihan intimidatif masih terjadi.

Masalahnya bukan hanya pada regulasi tertulis, melainkan pada pengawasan berbasis teknologi dan deteksi dini. Tanpa sistem pengawasan real-time yang kuat, regulator akan selalu berada satu langkah di belakang inovasi, dan di belakang pelaku pelanggaran.

Korban paling nyata adalah masyarakat kelas menengah dan bawah yang terjebak bunga tinggi dan tekanan psikologis.

Perbankan: Stabil, Tetapi Tidak Kebal

Secara makro, sektor perbankan Indonesia tergolong stabil. Rasio permodalan cukup kuat dan pengawasan berbasis risiko telah diterapkan. Namun stabilitas agregat tidak berarti bebas dari persoalan mikro.

Kasus fraud internal, kredit bermasalah yang terlambat terdeteksi, hingga kolapsnya bank skala kecil menunjukkan bahwa pengawasan preventif perlu diperkuat, terutama di era digital banking.

Pengawasan tidak boleh hanya berbasis laporan periodik. Ia harus berbasis data, anomali transaksi, dan teknologi analitik.

Asuransi: Kepercayaan yang Belum Pulih

Industri asuransi masih memulihkan reputasi pasca berbagai kasus gagal bayar besar. Banyak pemegang polis merasa tidak mendapat kepastian perlindungan. Pengawasan terhadap kecukupan cadangan, transparansi produk, terutama unit link, dan tata kelola perusahaan harus lebih tegas.

Jika regulator lebih cepat merespons volatilitas indeks saham dibanding keluhan pemegang polis, maka ketimpangan perlindungan akan terasa nyata di mata publik.

Di Mana Titik Lemahnya?

Setidaknya ada lima persoalan mendasar:

  • Ketimpangan antara pertumbuhan industri dan kapasitas pengawasan
  • Fokus yang belum sepenuhnya seimbang antar sektor
  • Pengawasan digital yang belum optimal
  • Koordinasi lintas lembaga yang kompleks
  • Penegakan hukum yang belum memberi efek jera maksimal

Sebagai regulator terintegrasi, OJK memikul mandat besar. Tetapi mandat besar harus diiringi penguatan sumber daya manusia, teknologi pengawasan (suptech), dan transparansi hasil penindakan.

Reformasi yang Tidak Bisa Ditunda

Stabilitas sistem keuangan tidak boleh diukur hanya dari indeks pasar modal. Ia juga harus diukur dari rasa aman masyarakat ketika meminjam uang, menabung, dan membeli polis asuransi.

Beberapa langkah yang perlu dipertimbangkan:

  • Redistribusi fokus pengawasan ke sektor berbasis konsumen ritel
  • Penguatan sistem pengawasan berbasis artificial intelligence
  • Transparansi publik atas hasil pemeriksaan dan sanksi
  • Perlindungan konsumen yang cepat dan efektif
  • Evaluasi model pengawasan terintegrasi agar lebih adaptif

Regulator tidak boleh hanya hadir ketika krisis sudah meledak. Ia harus hadir sebelum korban berjatuhan.

Kepentingan Publik di Atas Segalanya

Saya tidak menafikan pentingnya pasar modal. Tetapi regulator tidak boleh terjebak pada sektor yang paling terlihat secara statistik, sementara sektor yang paling dirasakan masyarakat luput dari pengawasan maksimal.

Jika hari ini muncul persepsi bahwa pengawasan belum maksimal, itu bukan sekadar kritik. Itu adalah sinyal.

Dan dalam sistem keuangan, sinyal yang diabaikan terlalu lama sering kali berubah menjadi krisis.

Menjaga indeks itu penting. Tetapi menjaga kepercayaan rakyat jauh lebih fundamental. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Taspen Ingatkan Pensiunan ASN Waspada Penipuan Saat Pencairan THR 2026, Dana Ditransfer Otomatis ke Rekening

DCNews, Jakarta — Di tengah proses pencairan Tunjangan Hari...

Tragedi Longsor Sampah Bantargebang Picu Desakan Reformasi Tata Kelola Sampah Jakarta

DCNews, Jakarta— Tragedi longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah...

Misbakhun Minta Kader Golkar Bela Program Prabowo, Tekankan Doktrin Karya-Kekaryaan Jelang 2028

DCNews, Jakarta — Ketua Bidang Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar,...

Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran, DPR Minta Pemerintah Perkuat Ketahanan Energi Nasional

DCNews, Jakarta — Menjelang arus mudik Lebaran yang diperkirakan...