DCNews, Jakarta — Pemerintah memperketat pengawasan ruang digital menyusul temuan dugaan penyalahgunaan data pribadi nasabah pembiayaan kendaraan bermotor. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengajukan penghapusan atau delisting terhadap delapan aplikasi digital yang diduga memfasilitasi pengumpulan dan pemanfaatan data secara tidak sah, praktik yang dinilai berpotensi melanggar perlindungan data pribadi masyarakat.
Langkah tersebut diajukan kepada Google sebagai bagian dari tindak lanjut atas laporan penggunaan aplikasi yang beredar luas di ruang digital dan diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu, termasuk untuk kepentingan penagihan kredit kendaraan bermotor. Pemerintah menilai, praktik tersebut tidak hanya melanggar etika digital, tetapi juga berisiko menimbulkan pelanggaran hukum serius.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar,
dalam keterangan tertulis yang dikutip DCNews, Ahad (21/12/2025). mengatakan pengajuan delisting dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
“Kemkomdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik ‘mata elang’ kepada pihak platform digital, dalam hal ini Google. Saat ini, enam aplikasi sudah tidak aktif, sementara dua lainnya masih dalam proses,” ujar Sabar.
Aplikasi yang dikenal sebagai “Mata Elang”, salah satunya BESTMATEL, disebut berfungsi sebagai alat bantu bagi debt collector untuk melacak kendaraan bermotor bermasalah. Aplikasi tersebut bekerja dengan memindai nomor polisi kendaraan secara real time melalui basis data perusahaan pembiayaan.
Melalui sistem itu, pengguna aplikasi dapat mengidentifikasi lokasi kendaraan, memantau pergerakan, hingga melakukan penarikan unit di lapangan. Data yang diproses mencakup identitas debitur, informasi kendaraan, hingga ciri fisik tertentu—kategori data yang dinilai sensitif dan berpotensi melanggar prinsip perlindungan data pribadi.
Terkait dugaan penjualan maupun penyalahgunaan data nasabah, Sabar menegaskan bahwa penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
“Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, hingga rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi, berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata dia.
Sementara terhadap aplikasi lain yang belum diturunkan sepenuhnya, Kemkomdigi menyatakan masih melakukan verifikasi lanjutan bersama platform digital guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan.
“Kami terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital untuk memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal,” tutup Sabar. ***.

