DCNews, Jakarta — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada awal pekan ini, Senin (10/11/2025). Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas naik sebesar Rp8.000 menjadi Rp2.307.000 per gram, dibandingkan posisi sebelumnya di level Rp2.299.000 per gram.
Kenaikan harga ini mencerminkan meningkatnya minat investor terhadap aset lindung nilai (safe haven), di tengah ketidakpastian ekonomi global dan sinyal kebijakan moneter longgar dari bank sentral Amerika Serikat (The Fed).
Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali emas juga naik menjadi Rp2.172.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.161.000 per gram. Kenaikan harga ini berlaku untuk semua ukuran emas batangan yang dijual Antam, mulai dari pecahan 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan pajak tersebut langsung dikurangkan dari total nilai buyback.
Berikut daftar harga emas batangan Antam per Senin (10/11/2025):
- 0,5 gram: Rp1.203.500
- 1 gram: Rp2.307.000
- 2 gram: Rp4.554.000
- 3 gram: Rp6.806.000
- 5 gram: Rp11.310.000
- 10 gram: Rp22.565.000
- 25 gram: Rp56.287.000
- 50 gram: Rp112.495.000
- 100 gram: Rp224.912.000
- 250 gram: Rp562.015.000
- 500 gram: Rp1.123.820.000
- 1.000 gram: Rp2.247.600.000
Adapun untuk pembelian emas batangan, Antam juga menerapkan ketentuan potongan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak resmi.
Kenaikan harga emas ini memperpanjang tren positif logam mulia sejak awal November, seiring meningkatnya kekhawatiran pasar terhadap perlambatan ekonomi global dan pelemahan dolar AS. ***

