DCNews, Jakarta — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan seluruh kegiatan Golden Eagle International–UNDP (Golden Eagle) setelah ditemukan indikasi pelanggaran hukum dan praktik usaha tanpa dasar legalitas yang jelas. Entitas tersebut diketahui menawarkan program penghapusan utang dan skema pembiayaan investasi yang dinilai menyesatkan publik.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa penghentian dilakukan menyusul temuan bahwa Golden Eagle tidak memiliki izin operasional maupun badan hukum di Indonesia. “Golden Eagle tidak dapat menjelaskan dasar hukum yang mereka klaim dalam program penghapusan utang. Legalitas usahanya pun tidak jelas,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (16/10/2025).
Satgas PASTI sebelumnya telah memanggil perwakilan Golden Eagle serta sejumlah nasabah untuk klarifikasi. Pertemuan itu juga dihadiri oleh unsur lintas lembaga, termasuk Bareskrim Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Investasi/BKPM, BIN, BSSN, dan PPATK.
Dari hasil klarifikasi, terungkap bahwa Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank kepada masyarakat dengan mengklaim memiliki 24 dasar hukum. Namun, perusahaan tersebut tidak mampu menunjukkan bukti konkret atas dasar hukum tersebut.
Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan adanya penawaran pembiayaan investasi non-APBN/APBD yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta. Golden Eagle disebut-sebut menawarkan skema pembiayaan yang diklaim bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Management Unit bank pelaksana. Dana itu disebut terbagi menjadi hibah proyek dan investasi murni yang bersifat komersial.
Dalam dokumen yang ditawarkan, Golden Eagle bahkan mencantumkan draf perjanjian kerja sama antara “Personal Guarantee” dan kepala daerah, mencakup proposal hibah, rekening joint account, hingga pembagian fee penjaminan.
“Setelah menelaah seluruh dokumen dan keterangan, kami menyimpulkan bahwa skema pembiayaan yang ditawarkan Golden Eagle tidak memiliki dasar legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” tegas Hudiyanto.
Satgas PASTI menegaskan akan terus melakukan penelusuran dan pengawasan terhadap entitas serupa untuk mencegah maraknya praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. ***

