OJK Denda Rp5,6 Miliar dan Larang Benny Tjokrosaputro Seumur Hidup dalam Kasus IPO POSA

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp5,625 miliar serta larangan beraktivitas di pasar modal kepada sejumlah pihak dalam kasus penawaran umum perdana saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA). Salah satu sanksi paling berat dijatuhkan kepada Benny Tjokrosaputro, pengendali perusahaan, yang dilarang seumur hidup menjadi komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di sektor pasar modal.

Keputusan regulator tersebut diumumkan setelah OJK menuntaskan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran dalam proses IPO dan penyajian laporan keuangan perusahaan properti tersebut. OJK menilai sejumlah transaksi yang dicatat dalam laporan keuangan POSA tidak memenuhi kriteria sebagai aset karena tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menegaskan lembaganya akan terus menindak tegas pelanggaran di sektor pasar modal.

“Penegakan hukum dilakukan secara tegas untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di pasar modal agar aktivitas pasar berjalan teratur, wajar, efisien, dan berintegritas,” kata Ismail dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Dalam putusannya, OJK menjatuhkan denda Rp2,7 miliar kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk karena melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyajian piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar dalam Laporan Keuangan Tahunan 2019.

Selain itu, perusahaan juga mencatat uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar dalam laporan keuangan sejak pertengahan 2019 hingga 2023. Namun, OJK menilai piutang dan uang muka tersebut tidak memenuhi syarat pengakuan aset karena tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan.

Menurut OJK, dana yang berasal dari hasil IPO POSA tersebut mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar. Perusahaan terakhir dipimpin oleh Ibrahim Hasybi yang juga menjabat sebagai anggota Komite Audit di PT Hanson International Tbk—perusahaan yang juga dikendalikan Benny.

Atas perannya dalam pelanggaran tersebut, OJK melarang Benny Tjokrosaputro menjadi pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup sejak surat keputusan diterbitkan pada 13 Maret 2026. Regulator menilai Benny merupakan pihak yang menyebabkan POSA melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Selain pengendali perusahaan, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah direksi yang dinilai bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan. Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti yang menjabat sebagai direksi pada 2019 dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp110 juta.

Sementara itu, Gracianus Johardy Lambert bersama Basuki Widjaja dan Eko Heru Prasetyo yang menjabat sebagai direksi pada periode 2020–2023 dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp1,95 miliar. OJK juga melarang Gracianus Johardy Lambert—yang menjabat sebagai direktur utama POSA pada 2019–2023—melakukan kegiatan di pasar modal selama lima tahun.

Regulator turut menjatuhkan sanksi kepada dua akuntan publik yang terlibat dalam audit laporan keuangan perusahaan. Patricia dan Helli Isharyanto Budi Susetyo, yang saat penugasan merupakan rekan pada KAP Kanaka Puradiredja Suhartono, masing-masing dikenai denda sebesar Rp150 juta.

Sanksi juga dijatuhkan kepada penjamin emisi efek dalam IPO POSA, yakni PT NH Korindo Sekuritas Indonesia, dengan denda Rp525 juta serta pembekuan izin usaha selama satu tahun. OJK menyatakan perusahaan sekuritas tersebut terbukti mengalokasikan penjatahan pasti saham kepada sejumlah pihak yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro, termasuk Kahar Anwar, Francis Indarto, Yenny Sutanto, dan Agung Tobing.

Penjatahan saham itu bahkan dilakukan tanpa formulir pemesanan saham asli dan tanpa prosedur pemeriksaan identitas investor secara memadai. OJK menilai perusahaan sekuritas tersebut tidak melakukan proses customer due diligence yang cukup, termasuk verifikasi pemilik manfaat (beneficial owner) dan sumber dana investor.

Selain itu, Amir Suhendro Samirin, yang menjabat sebagai Direktur PT NH Korindo Sekuritas Indonesia pada 2019, dikenai denda Rp40 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun karena dinilai tidak menjalankan pengelolaan perusahaan efek dengan kehati-hatian dan tanggung jawab yang memadai.

Dahlan Consultant: Tindakan Penegakan Hukum Terbrsar OJK

Menyoroti sanksi yang diberikan OJk untuk Kasus IPO POSA, menurut konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, sanksi yersebut menjadi salah satu tindakan penegakan hukum terbesar OJK terhadap pelanggaran tata kelola perusahaan dalam proses IPO beberapa tahun terakhir.

Konsultan keuangan yang kerap disapa Kang Dahlan itu, menilai langkah tegas regulator penting untuk memulihkan kepercayaan investor terhadap transparansi laporan keuangan emiten serta integritas proses penawaran saham perdana di pasar modal Indonesia.

“Penindakan terhadap praktik nominee dan lemahnya uji kelayakan investor juga  sebagai sinyal bahwa pengawasan terhadap transaksi yang berpotensi konflik kepentingan akan diperketat ke depan,” demikian Kang Dahlan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kasus BPR Duta Niaga Pontianak Berujung Vonis Penjara

DCNews, Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa debitur bank...

OJK Kepri Edukasi Pekerja Industri Batam soal Keuangan Syariah dan Bahaya Pinjol Ilegal

DCNews, Batam — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau...

Market Brief Global 15 Maret 2026: Emas Bertahan Tinggi, Minyak Dekati US$100, Nasdaq Tertekan Geopolitik

DCNews, Jalarta — Pergerakan pasar keuangan global pada Minggu...

Harga Emas Antam Hari Ini 15 Maret 2026 Stabil di Rp2,997 Juta per Gram, Investor Menanti Arah Pasar

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan produksi Aneka Tambang...