DCNews, Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa debitur bank yang terbukti terlibat dalam tindak pidana di sektor perbankan dapat dijerat sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. Penegasan ini menyusul putusan pengadilan dalam perkara kejahatan perbankan di PT BPR Duta Niaga Pontianak yang telah berkekuatan hukum tetap pada 6 Februari 2026.
Kasus tersebut menjadi contoh bagaimana praktik penyalahgunaan fasilitas kredit dapat berujung pada proses pidana, tidak hanya bagi pengurus bank tetapi juga pihak debitur yang terlibat. OJK menyatakan, langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sistem perbankan dan meningkatkan disiplin dalam praktik pembiayaan.
Menurut OJK, perkara bermula dari hasil pengawasan lembaga tersebut terhadap operasional BPR yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus. Proses itu berkembang menjadi penyelidikan hingga penyidikan setelah ditemukan indikasi pelanggaran serius dalam pencatatan transaksi dan pemberian kredit.
Dalam penyidikan terungkap bahwa debitur secara sengaja menyebabkan atau turut membantu tindakan anggota direksi sehingga terjadi pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen transaksi, hingga rekening bank. Praktik tersebut antara lain dilakukan melalui penerimaan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf a sebagaimana diatur dalam ketentuan perbankan pada UU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta ketentuan pidana terkait lainnya,” kata OJK dalam keterangan resminya yang dikutip Minggu (15/3/2026).
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak pada 6 Februari 2026 dalam perkara Nomor 450/Pid.Sus/2025/PN Ptk, terdakwa AS dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun serta denda Rp250 juta. Sementara dalam perkara Nomor 449/Pid.Sus/2025/PN Ptk, terdakwa HS divonis penjara satu tahun dan denda Rp400 juta.
Selain debitur, dua pejabat bank juga dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut. ZB selaku Direktur Utama dijatuhi hukuman penjara empat tahun serta denda Rp600 juta. Sedangkan DD yang menjabat Direktur Operasional dipidana penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp600 juta.
OJK menilai putusan tersebut menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan sekaligus memberikan efek jera bagi pihak yang menyalahgunakan fasilitas pembiayaan.
Regulator juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar selalu bersikap jujur serta transparan dalam mengajukan kredit kepada perbankan, serta menggunakan dana pinjaman sesuai dengan tujuan yang telah disepakati dengan lembaga keuangan. ***

