Tanggapi Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo, Habib Aboe: Mencerminkan Jiwa Kenegarawanan

Date:

DCNews, Jakarta – Anggota MPR/DPR RI dari Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel) 1, Aboe Bakar Alhabsyi, memberikan tanggapan atas pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Tahunan MPR RI. Menurut pria yang akrab disapa Habib Aboe, pidato tersebut mencerminkan jiwa kenegarawanan yang patut diapresiasi.

“Pidato kenegaraan Presiden tadi menunjukkan kenegarawanan beliau. Hal itu terlihat dari ketegasan untuk menerapkan UUD 1945 secara konsisten, utamanya Pasal 33. Presiden menegaskan bahwa rumusan para founding fathers masih relevan dengan kondisi saat ini, dan sistem kenegaraan serta perekonomian yang diatur dalam UUD 1945 tetap sangat reliable di era sekarang,” ujar Habib Aboe kepada wartawan di sela Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Selain itu, Habib Aboe juga menilai keistimewaan pidato Presiden Prabowo adalah sikapnya yang tidak melupakan jasa para pendahulu. Apalagi dalam pidatonya, Presiden tidak hanya memaparkan capaian kerja selama memimpin, tetapi juga mengakui peran penting setiap presiden sebelumnya dalam membangun bangsa sesuai tantangan zamannya.

“Kenegarawanan Presiden juga terlihat dari keterusterangannya menyampaikan kondisi lapangan sebagaimana adanya. Misalnya terkait masih maraknya korupsi di badan pemerintahan, kelangkaan minyak, problem subsidi, dan berbagai tantangan lain yang kita hadapi bersama,” lanjut Habib Aboe.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS itu, menyoroti pula pernyataan Presiden bahwa kekuasaan harus diawasi, karena tanpa pengawasan, kekuasaan akan cenderung korup. Menurutnya, pesan ini menjadi pengingat penting bahwa prinsip check and balance harus dijaga demi mencegah penyalahgunaan wewenang.

“Semangat ini harus diteruskan ke jajaran di bawahnya. Sikap kenegarawanan harus menjadi landasan dalam setiap langkah pembangunan nasional, agar kebijakan yang diambil selalu berpihak pada rakyat dan sesuai konstitusi,” pungkasnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Imbal Hasil P2P Lending Capai 18% per Tahun, Pengamat Ingatkan Risiko Gagal Bayar

DCNews, Jakarta — Imbal hasil tinggi dari investasi pada...

TP PKK Surabaya Gencarkan Literasi Digital bagi Ibu, Cegah Anak Terpapar Pinjol, Judol hingga Cyberbullying

DCNews, Jakarta — Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Turun, UBS Rp3,05 Juta dan Galeri24 Rp3,03 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan yang diperdagangkan melalui...

MA Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar dalam Kasus Monopoli Google Play Resmi Berkekuatan Hukum Tetap

DCNews, Jakarta — Upaya hukum terakhir yang diajukan Google...