DCNews, Gresik — Di tengah maraknya tawaran pinjaman online dengan proses cepat dan bunga rendah, praktik pinjol ilegal kembali menimbulkan keresahan di masyarakat. Aplikasi bernama “Dana Amanah” diduga masih bebas beroperasi dan menawarkan pinjaman melalui platform digital, namun sejumlah pengguna mengaku mengalami intimidasi hingga lonjakan tagihan yang tidak wajar.
Salah satu korban berinisial AR, warga Kabupaten Gresik, mengaku mengalami kerugian setelah mengajukan pinjaman melalui aplikasi Dana Amanah pada 22 April 2025. Ia mengajukan pinjaman sebesar Rp1 juta, tetapi dana yang diterima di rekeningnya hanya Rp964 ribu.
“Waktu itu saya pinjam Rp1 juta, tapi yang masuk ke rekening hanya Rp964 ribu,” kata AR kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Menurut AR, tekanan dari pihak penagih utang mulai muncul hanya beberapa hari setelah pencairan dana. Ia mengaku terus-menerus menerima telepon dan pesan WhatsApp dari debt collector dengan nada intimidatif dan kata-kata kasar.
“Baru tiga hari sudah ditelepon dan di-WA terus. Kata-katanya kasar sekali,” ujarnya.
Tak hanya mendapat tekanan verbal, AR juga mengaku jumlah tagihan pinjamannya meningkat secara drastis dalam waktu singkat. Dari pinjaman awal Rp1 juta, nominal tagihan disebut melonjak hingga dua kali lipat hanya dalam beberapa hari.
“Selang lima hari tagihannya jadi Rp2 juta. Lalu pada 19 Mei 2025 naik lagi jadi sekitar Rp3,6 juta. Saya kaget karena tidak masuk akal,” ungkapnya.
Merasa dirugikan dan tidak mengetahui langkah hukum yang harus ditempuh, AR kemudian mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan untuk meminta penjelasan. Dari hasil konsultasi tersebut, ia mendapat informasi bahwa aplikasi Dana Amanah diduga merupakan layanan pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar.
AR mengatakan pihak OJK menyarankan dirinya untuk hanya membayar pokok pinjaman sebesar Rp1 juta, lalu mengirimkan bukti pembayaran kepada pihak aplikasi sebagai bentuk penyelesaian kewajiban.
“Dari OJK disarankan bayar pokoknya saja karena itu ilegal. Bukti pembayaran dan laporan diminta dikirim ke pihak Dana Amanah. Kalau masih diteror lewat telepon atau WhatsApp, disuruh abaikan atau blokir nomornya,” jelasnya.
Selain itu, OJK juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pinjaman online yang banyak beredar di media sosial, termasuk melalui iklan di platform digital dan video daring.
“Kami menghimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iklan pinjol di YouTube atau media lainnya. Cek dulu legalitasnya. Kalau seperti ini, kasihan masyarakat karena jelas sangat merugikan,” demikian imbauan yang diterima korban dari pihak OJK.
Sebagai langkah antisipasi, AR juga diminta segera mengamankan data pribadinya guna mencegah potensi penyalahgunaan identitas oleh pihak tidak bertanggung jawab. Ia disarankan mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan bank tempat rekeningnya terdaftar.
“Mereka menyarankan saya datang ke Dispendukcapil dan bank untuk antisipasi penyalahgunaan data,” pungkasnya. ***

